Simak Kasus Berikut Ini; Kejati Papua Witono Dan Mantan Kejati Papua Nikolaus Kondomo Serta Penyidik jaksa Diadukan Pihak (LBH) Ke Komisi Kejaksaan RI

     

 " Fhoto; kantor kejaksaan Tinggi Papua"

Jayapura - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Witono, SH. M. Hum dan mantan Kejati Nikolaus Kondomo, SH, MH, Selasa (7/3) diadukan pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan diterima langsung Bhatar Ibnu Reza, staf Komisi Kejaksaan RI.

Witono dan Nikolaus, mantan Kejati Papua dan kini Penjabat Gubernur Papua Pegunungan bersama sejumlah oknum penyidik jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua seperti Sutrisno Margi Utomo, SH, MH; Valerius CD Sawaki, SH; Jhon Ilef Malamassan, SH, MH; Irwanddin Tadjuddin, SH, MH; Agwani, SH, MH; dan Meilany, SH, MH selaku terlapor diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya sudah mengadukan Kejati Papua Witono dan mantan Kejati Papua Nikolaus Kondomo bersama penyidik jaksa ke Komisi Kejaksaan karena para terlapor jaksa yang memeriksa laporan dugaan korupsi perkara nomor Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 yang berakibat Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob jadi tersangka,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, SH melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan Jejakkasus.id, Selasa (7/3) 

Menurut Temorubun, kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang dan helikopter Pemda Mimika yang dituduhkan kepada John sudah lama terjadi namun tidak terbukti. Tahun 2017, misalnya, John dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). John memberikan klarifikasi.

Setelah klarifikasi, ujar Temorubun, tahun 2018 laporan dugaan korupsi pengadaan dan operasional dilakukan proses penyelidikan oleh komisi antirasuah itu lalu memeriksa John, Silvi Herawati, dan Susi Herawati.

Tahun 2019 KPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap John, Silvi Herawati, dan Susi Herwati sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan di Timika dan dua kali di kantor KPK. Namun, dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur kerugian negara, marup keutnungan, dan perbuatan melawan hukum.

“Tahun 2019 dokumen PT Asian One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan dan oprasional pesawat dan helikopter dikembalikan kepada PT Asian One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan. Laporan dugaan koruspi tersebut tidak ditingkatan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak ada unsur perbutan melawa hukum. Karena itu, KPK mengembalikan dokumen kepada Asia One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter,” katanya.

Temorubun mengatakan, tahun 2022 John dan Silvi Herawati dilaporkan oknum ASN Pemda Mimika ke Polda Papua. Dalam klarifikasi ke penyidik tipikor Polda, John mengatakan laporan pengadaan dan oprasional pesawat dan helikopter telah diperiksa KPK sebanyak empat kali dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga pada 28 Februari 2023 Polda Papua mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga laporan tersebut telah dihentikan penyidik Polda Papua.

Oleh karena laporan di Polda Papua tidak dilakukan penyelidikan, oknum ASN Pemda Mimika membuat laporan lagi ke Kajaksaan Negeri Timika tahun 2022. Pihak Kajari Timika melakukan pemeriksaan terhadap John telah memberikan keterangan.
Inti keterangan itu, laporan dugaan korupsi pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter telah diperiksa KPK dan Polda Papua bersama Silvi Herwati dan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan maraup keuntungan. Namun, satu minggu kemudian ke Kajati Papua mengambil alih kasus tersebut.

Setelah Kajati Papua mengambil alih, sekitar satu bulan kemudian mantan Kejati Papua Nikolaus Kondomo melalui media Papuanewsonline.com mengeluarkan statemen lalu dikutip dengan judul Jaksa Kantongi Calon Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika. Anehnya, penyidik jaksa pada Kajati Papua belum melakukan pemeriksaan terhadap John dan Silvi Herwati, dan Susi Herwati.
Meski penyidik jaksa belum menerima dokumen pesawat dan helikopter dari PT Asia One Air dan belum menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK tetapi Nikolaus telah membuat pernyataan menyesatkan di publik dan sarat kepentingan politik pihak lain dalam kasus itu.

Temorubun menyebut, pemeriksaan terhadap John sebagai Pelaksana Tugas Bupati Mimika maladministrasi karena belum mendapat ijin dari Mendagari. Meski demikian, sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan koruspi di hadapan penyidik jaksa pada Kajati Papua.

“Tanggal 25 Januari 2023 saat John diperiksa bersama Selvi Herawati di hadapan penyidik pada Kajati Papua, telah beredar surat penetapan tersangka oleh Kajati Papua yang ditandangani Irwanuddin Tadjuddin, SH. MH selaku Aspidsus. Dalam surat penetapan tersangka tertulis tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
Penetapan tersangka telah dimuat di Papuanewsonline.com dengan judul Kejati Papua Ekspos Penetapan Tersangka Dugaan Koruspi Pesawat Pemkab Mimika. Lucunya, penyidik jaksa pada Kajati Papua belum melakukan gelar perkara akan tetapi berita penetapan tersangka telah beredar di sejumlah media online.

Pemeriksaan terhadap John dan Selvi Herwati pada 25 Januari 2023 penyidik jaksa pada Kajati Papua belum melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.Tetapi, faktanya Agwani, SH selaku Kasipenkum pada Kajati Papua terang-terangan melakukan konferensi pers dan menyatakan hasil pemeriksaan penyidik jaksa pada Kajati Papua menetapkan Johaness Rettob dan Selvi Herawati sebagai tersangka. Pernyataan Kasipenkum itu sarat konflik kepentingan.

Menurut Temorubun, tindakan oknum penyidik jaksa pada Kajati Papua dan Kajari Timika melanggar sumpah dan dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Kami memohon kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan sanksi pelanggaran kode etik kepada oknum penyidik jaksa pada Kajati Papua dan diberhentikan sebagai penyidik jaksa sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Temorubun. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Masnyarakat Jayawijaya Menolak Non Papua Jual-Beli Babi Di Wamena

Mahasiswa Papua Mendesak Negara Mengungkap Aktor Pelaku Penembakan 9 Warga Sipil Wamena -Jayawijaya

Komnas Markas Pusat Kelompok Kriminal Bersenjata (OPM/TPN-PB ) Kembali Mengeluarkan Pernyataan