Pernyataan: Pengedar MIRAS Membayar Denda 100 Juta Kepada Masnyarakat Adat Di Deiyai.

Pernyataan Sekaligus Pembayaran Pelangar Pengedar Miras Di Kabupaten Deiyai dan Dogiyai 


(Fhoto; Saat .membayar 10 juta oleh pengedar miras)

MEEPAGO - Masnyarakat Adat Deiyai 27 April 2022 lalu telah menerima Pembayaran Denda oleh Pelaku Pelanggar Ketentuan Masyarakat Adat di Deiyai.

 Proses Pembayaran Denda Rp. 100 Juta tersebut dilakukan dilapangan terbuka Kab. Deiyai Wilayah adat MEEPAGO tahun lalu.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Masyarakat Adat Dogiyai, Deiyai l, wilayah adat (Meepago ) telah bersepakat bahwa "siapapun dia sekalipun pejabat bila menjadi pengedar Miras di Dogiyai atau Deiyai. Maka itu dianggap Pelanggaran Ketentuan Hukum Masyarakat Adat " ungkap Lembaga Masnyarakat adat di dua wilayah adat.

Konsekuensi atas pelanggaran tersebut adalah Penyitaan atau membakar barang milik pelaku, bagi Pelanggar Ketentuan Masyarakat Adat Bila pelaku tidak mau bertanggungjawab atas tindakan pelangaran hukum yang tertera yang dilakukan pelaku, maka selanjutnya akan di proses secara hukum nasional.

Hal itu sudah disepakati oleh Masnyarakat dan lembaga adat dukabupaten Deiyai dan dogiyai Wilayah adat (MEPAGO ) (a/m)


Comments

Popular posts from this blog

Masnyarakat Jayawijaya Menolak Non Papua Jual-Beli Babi Di Wamena

Mahasiswa Papua Mendesak Negara Mengungkap Aktor Pelaku Penembakan 9 Warga Sipil Wamena -Jayawijaya

Komnas Markas Pusat Kelompok Kriminal Bersenjata (OPM/TPN-PB ) Kembali Mengeluarkan Pernyataan